Contoh pejabat tersebut antara lain pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya.
Baca Juga:
TNI Tegas: Prajurit Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusional dalam membangun integritas.
Selain itu, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Budi menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengakses laporan LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.