WahanaNews.co | Jagat maya dihebohkan dengan fakta bahwa Ahmad Saefudin, orang yang namanya tertera dalam surat kepemilikan Rubicon eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo hanya bekerja sebagai cleaning service.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak heran dengan fakta ini, lantaran sebelumnya, lembaga ini sudah mengantongi informasi tersebut saat terjun ke lapangan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Rafael mengungkapkan bahwa mobil senilai miliaran rupiah itu dibeli dari Ahmad Saefudin yang beralamat di sebuah gang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tentunya jadi jadi pertanyaan jika seorang cleaning service bisa memiliki mobil senilai miliaran rupiah yang kemudian dibeli oleh Rafael.
Menurut Pahala, saat KPK mengklarifikasi kepemilikan Rubicon tersebut, Rafael berdalih mobil tersebut bukan atas namanya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kemudian Rubicon tersebut dijual ke kakaknya, dan memberikan mobil tersebut kepada anak pelaku Rafael, Mario Dandy Satrio.
Mario memamerkan Rubicon tersebut di media sosialnya dan menjadi salah satu dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor .
“Menurut Beliau, itu sudah dibeli dan dijual kembali ke kakaknya. Lalu, oleh kakaknya dibolehkan dipakai Mario,” kata Pahala, melansir Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).