"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono alias YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono alias JION selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan alias JAN selaku Kepala Desa Sukorukun.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
Asep Guntur Rahayu menyebut seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (20/1/2026) hingga Minggu (8/2/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.