Sebagai catatan, KPK sebelumnya telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri untuk memudahkan jalannya penyidikan.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang diyakini kuat memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan jual-beli kuota haji tersebut.
Baca Juga:
KPK Tahan Direktur PT WA, Terungkap Skema Suap Perkara di MA
Adapun pengusutan ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum menggunakan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.