WahanaNews.co, Jakarta - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan, bahwa pihaknya tak hanya mendapati uang Rp 30 miliar dan 12 senpi ketika menggeledah rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum lama ini.
KPK menyebutkan, ternyata saat itu juga menemukan cek dengan nilai fantastis: Rp 2 triliun.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun itu ditemukan saat menggeledah rumah dinas eks Syahrul di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.
Melansir Kompas, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.
Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud (cek Rp2 triliun)” kata Ali, Minggu pagi (15/10/2023).
Namun cek tersebut masih terus didalami oleh KPK. Pendalaman dilakukan dengan mengkonfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada penerima dan pemberi cek, para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” jelas Ali.