WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik kembali tertuju pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya.
Mereka disanksi karena kedapatan menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali perjalanan dinas, dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Lewat pesan singkat pada Rabu (22/10/2025), Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP tersebut.
“Kita hormati putusan DKPP,” ujar Afifuddin singkat.
Ia menambahkan bahwa sanksi itu menjadi pelajaran penting bagi KPU agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” katanya lagi.
Sidang DKPP yang digelar Selasa (21/10/2025) menetapkan bahwa lima komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran etik setelah puluhan kali menggunakan jet pribadi tanpa dasar operasional yang kuat.
Kelima komisioner yang dimaksud adalah Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.