Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang menyebut, hasil investigasi menemukan tidak satu pun dari 59 penerbangan tersebut berkaitan langsung dengan distribusi logistik pemilu.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna di hadapan majelis DKPP.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Ia mengungkap, alasan para komisioner KPU menggunakan jet pribadi untuk “monitoring logistik” di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terbukti tidak sesuai fakta.
Faktanya, wilayah yang mereka kunjungi bukan daerah 3T dan bahkan memiliki rute penerbangan komersial reguler yang memadai.
Dalam salah satu agenda, rombongan KPU bahkan tercatat menggunakan jet pribadi untuk perjalanan ke Bali dengan alasan memantau proses sortir dan pelipatan surat suara.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Selain itu, perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia juga tercatat menggunakan jet pribadi dengan dalih mengecek perhitungan suara dari daerah pemilihan luar negeri.
DKPP mengungkap, total biaya perjalanan dinas menggunakan jet pribadi mencapai Rp 90 miliar dari APBN, dengan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 sebagai moda utama.
Atas dasar temuan tersebut, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi keras kepada kelima komisioner KPU tersebut.