“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Kasus ini sontak menuai perhatian publik karena dianggap mencederai semangat efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara, terutama di tengah upaya pemerintah menekan pemborosan dana publik.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Sanksi dari DKPP diharapkan menjadi momentum bagi penyelenggara pemilu untuk lebih disiplin dalam penggunaan anggaran, serta mengedepankan transparansi dalam setiap kegiatan operasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.