WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 24 partai politik telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/2022).
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca Juga:
Hari Ini KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Lewat Sipol
Di sisi lain, Idham mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik yang telah mendaftar.
Sehingga, KPU belum menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak.
Pihaknya akan mengumumkan nasib 16 partai ini pada Senin (15/8/2022) siang nanti.
Baca Juga:
KPU Umumkan 16 Partai Nasional dan 1 Partai Lokal Aceh yang Tidak Lolos Pendaftaran
"Kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya," ujar Idham.
Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022 mendatang.