Merujuk laman resmi KPU, penetapan peserta pemilu telah berlangsung sejak 14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2023. Selanjutnya, masa pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan berlangsung pada 24 April 2023 - 25 November 2023. Sementara masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berikutnya, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye dan 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024 menjadi waktunya pemungutan serta perhitungan suara.[eta/antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.