WahanaNews.co | Partai politik yang duduk di DPR boleh menggunakan nomor urut sama dengan pemilu lalu pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan nomor urut sama merupakan salah satu pilihan yang diberikan KPU kepada parpol yang ada di DPR RI.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Opsi pertama parpol di DPR boleh menggunakan nomor urut peserta pemilu 2019. Opsi kedua parpol di legislatif boleh memilih nomor urut baru yang diundi KPU secara terbuka.
"Jadi untuk partai politik Parlemen diberikan dua opsi," ujar Idham, Selasa (13/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Aturan nomor urut parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR di Pemilu 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, disebutkan partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019.
Masih dalam pasal yang sama parpol dapat mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Hasil verifikasi administrasi KPU, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.