Jumlah itu mencakup sembilan partai politik yang lolos ke DPR RI, serta parpol lama dan baru. Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022).
"Besok kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam," ujar Idham.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Adapun sembilan partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di pemilu 2019 nomor urut 1.
Partai Gerindra Pemilu 2019 nomor urut 2, PDI-P nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai Nasdem nomor urut 5.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilu 2019 nomor urut 8, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, Partai Demokrat nomor urut 14. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.