WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan bahwa tidak ada pemusnahan arsip ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo saat pendaftaran Pilkada Solo 2005 dan menyebut pernyataan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat pada Senin (18/11/2025) kemungkinan dipengaruhi faktor grogi.
"Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
August menjelaskan bahwa yang hilang hanyalah buku registrasi, bukan berkas syarat pencalonan yang menjadi bagian dari arsip penting dalam proses pendaftaran.
Terkait pernyataan dalam sidang yang menyebut arsip ijazah Jokowi dimusnahkan, August menduga ada kekeliruan penyampaian karena petugas mengalami tekanan atau gugup saat memberikan jawaban.
"Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu," ucapnya.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
August menambahkan adanya kemungkinan dokumen sempat tercecer karena KPUD Surakarta pernah berpindah gedung, namun ia menekankan bahwa klarifikasi terbaru sudah menegaskan tidak ada pemusnahan berkas pendaftaran.
Dalam kesempatan lain, KPUD Surakarta memastikan masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk salinan ijazah yang menjadi syarat wajib.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara sebagai jawaban atas kekhawatiran publik setelah sidang perdana KIP yang mempertanyakan isu pemusnahan dokumen hanya satu tahun setelah disimpan.
“Begini, kami perlu meluruskan, yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.
Arya menerangkan bahwa menurut Jadwal Retensi Arsip KPU dalam PKPU No. 17 Tahun 2023, agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya, selama saya menjabat kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tentang tanggal dan nomor agenda masuk terkait ijazah saat proses pendaftaran sehingga mereka merujuk pada aturan retensi arsip yang berlaku.
Karena itu KPU menjelaskan masa simpan agenda surat masuk, bukan masa simpan dokumen pendaftaran yang memiliki ketentuan berbeda.
Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan bahwa tidak semua dokumen dalam PKPU memiliki retensi satu tahun karena tiap kategori arsip diatur berbeda.
"Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen, jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]