WahanaNews.co | Tukang becak bernama Setu mengaku, sempat berlatih tiga hari untuk membobol rekening milik seorang nasabah BCA di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp320 juta.
Hal itu disampaikan Setu saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
"Saya cuma tukang becak, tidak tahu apa-apa," kata Setu seperti dikutip dari Antara.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Marper Panulangan terungkap, Setu tidak beraksi sendirian, melainkan diajak terdakwa Mohamad Thoha, yang pekerjaan sehari-harinya tidak menentu, alias serabutan.
Korbannya adalah Muin Zachry, pemilik rumah kos di Jalan Semarang, Surabaya.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Laksanakan PIN untuk Tangani KLB Polio di Sulawesi Tenggara
Thoha yang indekos di rumah korbannya mengetahui Muin yang berusia 79 tahun itu memiliki uang total senilai Rp345 juta yang disimpan di Bank BCA.
Perencanaan pencuriannya diawali dengan modus berpura-pura minta tolong transfer uang ke rekening bank kerabatnya, melalui kartu ATM milik Muin. Saat itu, di bilik ATM, Thoha mengintip demi mendapatkan nomor PIN-nya.
Di lain hari, Thoha mencuri kartu ATM, KTP dan buku rekening tabungan Muin agar dapat melakukan penarikan tunai di kantor BCA.