WahanaNews.co | Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan kliennya tidak pernah memerintah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy disebut hanya memerintah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar, namun yang terjadi justru penembakan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Usai Bharada E melesatkan timah panas ke Brigadir J, kata Febri, Sambo pun panik.
Febri mengatakan kliennya itu juga sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling," ujarnya.
Febri menjelaskan penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E itu berawal ketika Sambo merasa emosional saat mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, Sambo memanggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal secara bergantian di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.