WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengungkapkan bahwa hakim di pengadilan boleh-boleh saja menegur saksi yang dinilai berbohong, karena status mereka sebagai saksi bukan terdakwa.
Menurut Asep, hakim boleh menyatakan 'Anda berbohong' atau 'pernyataan Anda tidak masuk akal' kepada orang yang diperiksa sebagai saksi di persidangan.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Hakim tidak boleh menyatakan kesalahan terdakwa ketika dia memeriksa terdakwa," jelas Asep, yang tayang di KOMPAS TV, Senin (12/12/2022).
Hal itu ia sampaikan ketika membahas terkait hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dinilai tendendius oleh sebagian orang dalam menggali keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memeriksa saksi ya, walaupun KM (Kuat Ma'ruf), FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan PC (Putri Candrawathi), termasuk (Richard) Eliezer dibentak hakim, dikatakan bohong, nggak papa," ujar Asep.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Karena mereka statusnya saksi, yang nggak boleh ketika memeriksa mereka sebagai terdakwa," imbuhnya.
Menurut dia, saat majelis hakim memeriksa terdakwa, mereka tidak boleh memberikan pernyataan yang menyalahkan terdakwa. Sebab, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur hal itu.
"Yang tidak boleh itu ketika pemeriksaan terdakwa," jelas Asep.