Ia juga mengomentari terkait pelaporan majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut oleh tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf kepada Komisi Yudisial (KY).
"Ketika ada penasihat hukum melaporkan ke KY karena hakim tendensius, lho ke saksi malah beruntung sekali," kata mantan hakim itu.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Sebab, menurut Asep, ketika saksi diingatkan dengan kata-kata, misalnya 'Anda pembohong', 'Anda tidak masuk akal', itu justru menunjukkan bahwa majelis hakim bersikap baik terhadap saksi.
Menurutnya, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman pidana kepada saksi yang berbohong dengan dakwaan keterangan palsu.
Ia menilai, pemeriksaan silang antara terdakwa pembunuhan Brigadir J yang saling memberikan keterangan sebagai saksi kepada terdakwa lain mungkin membuat sebagian orang kebingungan.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Orang bingung ini terdakwa atau saksi," ujarnya.
Pernyataan hakim yang menyebut bahwa saksi berbohong atau kesaksiannya tidak masuk akal, kata Asep, merupakan teknik hakim untuk mengungkap keterangan saksi yang sebenar-benarnya.
Menurut dia, hakim yang mengatakan hal itu justru menunjukkan bahwa dirinya telah menguasai kasus yang tengah disidangkan.