WAHANANEWS.CO - Komisi Yudisial (KY) mengaku miris setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim, Jumat (6/2/2026).
KY menyoroti ironi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat pemerintah sedang memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan aparat peradilan.
Baca Juga:
Tanpa Payung UU, Rekomendasi Sanksi Hakim Dinilai Mandek
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut.
“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Abhan menyampaikan KY akan segera memproses pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Baca Juga:
"Walkout" Saat Sidang, KY Periksa Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda
Ia menegaskan KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penjatuhan sanksi terhadap kedua hakim tersebut.
“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2/2026).
KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.
Dalam perkara tersebut, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak yang bersengketa.
Namun, pihak PT Karabha Digdaya (KD) hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Dengan adanya pemberian suap tersebut, Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil.
Resume tersebut menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]