WahanaNews.co | Judi online yang saat ini tengah dilibas besar-besaran oleh aparat kepolisian ternyata terdeteksi mempunyai aliran dana hingga ke mancanegara.
Bahkan menurut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, diduga ada aparat kepolisian yang diduga ikut kecipratan aliran dana dari sindikat judi online.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Bigo Live, Ada Apa?
Hal itu terungkap dari paparan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Menurut Ivan, dari hasil penelusuran PPATK ditemukan aliran dana yang terindikasi dari hasil praktik sindikat judi online mengalir ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara itu adalah Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Baca Juga:
Hasil Investigasi Ungkap 7 Fakta Terkait Insiden Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Maka dari itu, PPATK berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara tersebut untuk menelusuri aliran dana yang terindikasi praktik judi online.
Selain ke beberapa negara itu, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau surga pajak.
Beberapa negara yang tergolong surga pajak adalah Panama, Cayman Island, hingga Malta.