"Tanya penyidik saja ya. Kan perlu pembuktian lebih lanjut oleh penyidik," ucapnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2022, PPATK sudah memblokir 421 rekening yang terkait judi online.
Baca Juga:
Banyak PNS Kecanduan, Perputaran Uang Judi Online Rp 350 T Per Tahun
Sementara itu, masih ada 721 rekening lagi yang sedang PPATK hentikan terkait judi online.
"Total kurang lebih Rp 804 miliar," kata Ivan.
Lebih jauh, kata Ivan, dalam beberapa kasus, pelaku judi online memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang transaksi rekeningnya mencapai ke luar negeri.
Baca Juga:
Blokir Seribu Akun, Kominfo Ungkap Ciri e-Wallet Terkait Judi Online
Harus diberantas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, mulai dari Mabes hingga Polda, untuk memberantas pelaku aktivitas judi baik online maupun konvensional.