WahanaNews.co | KPU membantah dugaan jajarannya yang mengintervensi hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Menurutnya jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU ataupun di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh jajaran terkait.
Sebelumnya, dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/12).
Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, berdasarkan aduan serta informasi yang mereka terima, sekiranya ada 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Menurut penjelasan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten dan kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi.
Lalu, pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten dan kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kemudian, praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022, saat telah dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.
Saat itu, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi melalui panggilan video untuk mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat. Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.
Dengan adanya penolakan tersebut, model intervensi kemudian diubah dengan cara Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi untuk melakukan hal serupa.
Bernad diduga memerintahkan pegawai operator Sipol di KPU kabupaten dan kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi, kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.
Dikabarkan pula Bernad sempat berkomunikasi melalui panggilan video untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak perintah itu. Bernad mengaku telah membantah dugaan tersebut. [eta]