WahanaNews.co | Seorang anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bernama Bripda IDF menjadi korban penembakan di Rusun Polri, Cikeas, Bogor pada pada Minggu (23/7/2023) kemarin. Saat ini polisi telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dari Polri, peristiwa tersebut disebabkan kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata, hingga mengenai orang yang berada di depannya.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, jika peristiwa ini terbukti benar, Polri perlu melakukan pengetatan kepemilikan senjata api untuk anggotanya.
"Jangan sampai abai untuk dilakukannya psikologi berkala bagi anggota Polri yang diberikan kewenangan membawa senjata api. Karena membawa senjata api yang tidak disertai tanggung jawab, akan membahayakan orang sekitar dan dirinya sendiri," ujarnya dikutip dari Okezone, Kamis (27/7/2023).
Tak hanya itu, mantan Menko PMK tersebut turut mendorong Polri agar bisa mengusut tuntas peristiwa polisi tembak polisi, yang menewaskan satu orang tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi penyelesaian kasus demi menjaga citra Polri di mata masyarakat.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Peristiwa penembakan polisi oleh kolega sesama polisinya sungguh sangat disesalkan. Polri harus menyelidiki kasus ini secara tuntas. Dan tentunya dengan mengedepankan transparansi kepada publik, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” kata Puan.
Puan berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mengkondusifkan jajarannya, khususnya dalam penggunaan senjata api.
"Saya harap Pak Kapolri bisa menyelesaikan persoalan ini secara presisi, agar tidak jadi preseden buruk bagi institusi Polri. Karena peristiwa polisi tembak polisi, baik karena kelalaian atau disengaja, sudah sering terjadi," tutur Puan.