“Pemiliknya sudah meminta izin kepada kami pengurus RT/RW, karena awalnya ini hutan makanya kita Kelola,” kata dia.
Masih menurut Dede, pemilik usaha yang berada di atas lahan milik pemda itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan wali kota Jakarta Barat.
Baca Juga:
Adik Prabowo Resmikan Kuil dan Gedung Serbaguna Umat Hindu di Kalideres
“Yang jelas pemilik bangunan ini sudah berkoordinasi dengan pak lurah dan sampai ke wali kota bagian aset. Tidak mungkinlah dia berani mendirikan bangunan di atas lahan pemda ini tanpa ada koordinasi dengan orang wali kota.”,” ujar Ketua RW 014 Kalideres.
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Kasuban) Aset Pemkot Jakarta Barat Wendri saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan kelurahan saat pemasangan plang di atas lahan milik pemda tersebut.
“Bahwa lahan itu lahan aset pemda, dan keabsahannya telah dilaporkan ke seluruh instansi terkait di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan,” kata Wendri.
Baca Juga:
Siswi Difabel Korban Asusila Hamil 7 Bulan di Jakbar Ketakutan Lihat Seragam Sekolah
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Biro Hukum Pemkot Jakarta Barat terkait oknum yang menyerobot lahan pemda tersebut.
“Badan aset Jakbar sedang mengkoordinasikan langkah hukum dengan biro hukum kota Jakbar terkait penyerobotan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Wendri menyampaikan bahwa tugas Ketua RW salah satunya membantu tugas lurah dan camat, tidak ada hubungannya badan aset melaporkan aset pemko Jakbar kepada Ketua RW .