Namun, yang membingungkan, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, justru permohonan tersebut diterima.
Ghufron menilai ada inkonsistensi dalam keputusan tersebut, karena baik mutasi maupun pengunduran diri sama-sama akan mengurangi SDM.
Baca Juga:
19 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Rahasia Wakil Ketua KPK dan Eko Darmanto
Ghufron kemudian mendiskusikan masalah ini dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.
Dari diskusi tersebut, Ghufron menyimpulkan bahwa ASN tersebut seharusnya bisa dimutasikan ke daerah, selama memenuhi syarat dan ketentuan.
Selanjutnya, Ghufron menyebut Alex membantu dalam komunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian, salah satunya Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca Juga:
Alex Marwata Soal Kepemimpinan KPK: Jangan Berharap Seperti Malaikat
Setelah Kasdi memeriksa permohonan mutasi tersebut, dia menyetujui untuk segera melaksanakan mutasi.
Ghufron menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi atau memperdagangkan pengaruh dalam proses mutasi ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.