Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Baca Juga:
19 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Rahasia Wakil Ketua KPK dan Eko Darmanto
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron. Selain potong gaji, Ghufron juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dalam vonis Dewas KPK tersebut, gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama 6 bulan. Sementara, tugas Ghufron di KPK adalah hingga 20 Desember 2024, sampai adanya pimpinan lembaga antirasuah yang baru.
Apa Kata Ghufron?
Baca Juga:
Alex Marwata Soal Kepemimpinan KPK: Jangan Berharap Seperti Malaikat
Ghufron menjelaskan bahwa pada awal 2022, seorang temannya bercerita tentang menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian.
Menantu tersebut merasa diperlakukan tidak adil karena pengajuan mutasinya dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.
Menurut Ghufron, alasan penolakan mutasi tersebut adalah kekhawatiran akan berkurangnya sumber daya manusia (SDM) di Jakarta.