Kedua, bus yang memiliki izin
penyelenggara namun tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS) akan diberikan sanksi
peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Ketiga, bus pariwisata yang membawa
penumpang antar kota dan antar provinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan
sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Jadi tiga itu akan kita tinjau
kembali dari perusahaan-perusahaan itu," jelas Marta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya
mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa
Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Ada 36 bus antar kota yang sudah
berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan
Perhubungan Darat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu
(17/7/2021).
Polda Metro Jaya memberikan sanksi
tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut.
Sebab, mereka mengangkut penumpang
tidak di tempat yang sudah ditentukan.