Selain itu, juga penumpang yang dibawa
tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo,
menambahkan, aturan perjalanan dalam negeri khususnya angkutan
umum selama PPKM Darurat telah diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun
2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Dalam aturan tersebut, pelaku
perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentum seperti surat vaksin minimal
dosis pertama, surat swab antigen yang diambil minimal 1 ? - 24 jam
sebelum perjalanan, atau surat PCR yang diambil maksimal 2? - 24 sebelum
perjalanan.
"Ternyata di lapangan banyak bus-bus
ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," kata Sambodo. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.