WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai kuasa hukum dari 3 anak korban pemerkosaan tak lagi percaya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal itu disebabkan karena pihak Polres Luwu Timur tidak dapat menjaga identitas ibu dan para korban hingga tersebar di media sosial.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
"Satu hal kenapa kami tidak percaya dengan proses penyelidikan di Polres Luwu Timur. Menjaga identitas korban saja tidak mampu. Faktanya dalam postingan klarifikasi menyebut dalam klarifikasi identitas dari korban," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, Minggu (10/10).
Menurut Haedir pihak Polres Luwu Timur bekerja tidak secara profesional dalam menangani perkara kekerasan anak yang seharusnya identitas ibu dan para korban itu rahasiakan. Namun yang terjadi justru identitas korban tersebar di media sosial melalui klarifikasi pemberitaan yang di posting di akun Instagram Humas Polres Luwu Timur.
"Ditambah fakta-fakta lainnya dengan tidak memproses kasus ini, padahal sudah diberikan fakta-fakta saat berada di Polda Sulsel," sambungnya.
Baca Juga:
Dua Bulan Terakhir, Tiga Tahanan Tewas di Sel Polisi
Polisi Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan Tiga Anak
Prosedur dalam penanganan kasus ini beber Haedir ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penyidik sendiri, seperti hasil visum dan rekam medis para korban di rumah sakit.
"Ini harus diambil polisi sendiri, LBH tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Yang punya kewenangan adalah kepolisian, bukan juga oleh korban. Harusnya membuka kasusnya dulu baru dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Proses pencarian bukti kasus ini seharusnya dilakukan oleh penyidik. Akan tetapi, korban diberikan beban untuk mencari bukti sendiri.
"Yang punya kewenangan mencari bukti dalam KUHP adalah penyidik. Jadi tidak benar kami akan menyampaikan bukti baru, karena buktinya ada di rumah sakit dan yang punya akses ke sana adalah polisi. Bukan kami, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.
Sementara, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menerangkan, pihak penyidik juga dalam perkara harusnya memeriksa saksi-saksi yang lainnya.
"Harusnya ada pemeriksaan saksi-saksi, menggali petunjuk lain yang sangat mungkinkan oleh penyidik. Jadi kami dalam perkara ini sewaktu di Polda sudah menyampaikan dokumen petunjuk, itu tinggal di follow-up saja," kata Rezky.
Meski demikian, apabila kasus ini akan dibuka kembali, kata Rezky pihaknya sebagai kuasa hukum dari para korban akan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Supaya bukti-bukti terhadap perkara ini kuat, kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh," jelasnya. [rin]