Pemerintah
secara resmi telah melarang aktivitas dan akan menghentikan kegiatan Front
Pembela Islam (FPI).
Hal
tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama enam pejabat tertinggi di
kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Pemerintah
melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun
organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud
MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud
menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secarade juretelah
bubar sebagai ormas.
Itu
karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan
terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Sementara
masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.
"Tetapi
sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan
keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak
kekerasan,sweepingatau
razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,"
katanya.
Menurut
Mahfud, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014,
pemerintah melarang aktivitas FPI.