Pemerintah
juga akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai kedudukan hukum.
"Jadi, dengan larangan ini, tidak punya legal
standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organsisasi mengatasnamakan FPI, itu
dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal
standing-nya tidak
ada. Terhitung hari ini," jelas Mahfud.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Mahfud
menjelaskan, pelanggaran kegiatan FPI itu dituangkan di dalam Keputusan Bersama
enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
Dia
merinci keenam pejabat itu, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi
dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.