Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penangkapan Zarof merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan suap terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Selain itu, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, diduga mencoba menyuap hakim MA melalui Zarof sebagai perantara.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
Penangkapan Zarof terjadi di Bali setelah Kejagung mendeteksi keberadaannya di sana.
Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa sebelum diterbangkan ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan rumah Zarof menghasilkan penemuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi setara dengan Rp 920 miliar, serta emas batangan dengan total berat sekitar 51 kg yang bernilai sekitar Rp 75 miliar.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Qohar mengakui bahwa penyidik tidak menyangka menemukan jumlah uang dan emas sebesar itu di kediaman Zarof.
Diduga, kekayaan tersebut diperoleh dari pengurusan berbagai perkara selama bertugas di MA, termasuk dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.