Salah satu tindakan yang disorot adalah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Produk hukum itu selama ini dianggap mengancam kebebasan sipil. Menurut Andreas, kekhawatiran masyarakat diharapkan bisa berkurang seiring dengan adanya revisi pasal karet dalam UU ITE.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
“Revisi regulasi ini berhasil dituntaskan pemerintah bersama DPR,” kata Andreas.
Adapun tiga bidang lain yang menjadi tolok ukur dalam penilaian survei ini adalah kesejahteraan sosial yang naik dari 76,4 persen pada Agustus lalu menjadi 80,1 pada bulan Desember.
Kemudian, kepuasan terhadap kinerja bidang hukum yang menurun dari 61,9 persen pada Agustus menjadi 58,3 persen dan ekonomi dari 61,5 persen pada Agustus menjadi 60,8 persen pada Desember.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, Anis Byarwati Minta Partai Serius Kaderisasi Perempuan
Adapun Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi kontroversi karena membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang ke kursi calon wakil presiden.
Putusan itu dinilai sarat konflik kepentingan sehingga dibentuklah Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Majelis yang dipimpin Jimly Ashiddiqie ini memutuskan persidangan tersebut diwarnai pelanggaran etik.