Kasus itu pertama kali dilaporkan pada 29 Mei 2021 lalu oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Lalu pada 5 Agustus 2021, JE resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporannya, Komnas PA mengungkapkan korban yang terdaftar hanya sebanyak 14 orang. Namun, korban sesungguhnya mencapai 40 orang. Semuanya bahkan sudah melapor ke Polres Batu, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Diketahui, para korban dilaporkan menerima berbagai aksi bejat pelaku. Mereka diperkosa hingga 10-15 kali dan bentuk tindak kekerasan seksual lainnya.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan JE, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup.
“Sebanyak lima belas (15) saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” tutur Nahar.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.