WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kejanggalan dalam hasil penyelidijan dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Poin yang disoroti LPSK yakni adanya temuan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
"Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tetapi saya hanya bisa sebut enam," ujar Edwin, saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, peristiwa tersebut kecil kemungkinan dapat terjadi, karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Kedua orang tersebut, yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci selain Om Kuat alias Kuat Ma'ruf.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan) kan si Ibu PC (Putri Candrawathi) masih bisa teriak," ungkapnya.
Selain itu, Edwin juga menyoroti soal relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual.
Menurutnya, relasi kekuasaan yang biasanya dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual tidak tercerminkan dalam peristiwa di Magelang.
Hal itu disebabkan karena Brigadir J adalah anak buah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS), sedangkan Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo.
"Dalam konteks relasi kuasa, relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jendral," ungkapnya.
Selain itu, hal lain yang diperhatikan oleh pelaku kekerasan seksual adalah memastikan tidak ada saksi.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," ucapnya.
Namun, kejanggalan dalam peristiwa itu, yakni Putri masih sempat menanyakan keberadaan Yoshua melalui Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
"Jadi, agak aneh, orang yang melakukan kekerasan seksual, tetapi korban masih tanya di mana Joshua," kata Edwin.
Putri kemudian sempat bertemu Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (7/7/2022) di dalam salah satu kamar.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke Ibu PC, hari itu, di tanggal tujuh di Magelang itu, di kamar, dan itu kan juga aneh, seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ungkapnya.
Dalam kurun waktu dua hari itu, Putri masih berada dalam satu rumah dengan Yosua yang diduga melakukan pelecehan seksual.
"Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," kata Edwin. [gun]