WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait permohonan justice collaborator (JC) Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan JC masih didalami.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Achmadi mengatakan pihaknya juga belum melakukan pendalaman terhadap Bharada E.
Dia menyebut Bharada E masih ditangani penyidik.
Baca Juga:
LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," katanya.
"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, LPSK mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai tindak lanjut atas pengajuan JC Bharada E.