WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait permohonan justice collaborator (JC) Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan JC masih didalami.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Achmadi mengatakan pihaknya juga belum melakukan pendalaman terhadap Bharada E.
Dia menyebut Bharada E masih ditangani penyidik.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," katanya.
"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, LPSK mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai tindak lanjut atas pengajuan JC Bharada E.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator.
Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," paparnya. [rsy]