Berdasarkan pantauan IAC, saat ini setidaknya ada lebih dari
40 kabupaten kota yang mengalami kesulitan stock obat ARV. Hal ini dikarenakan
proses pengadaan obat ARV untuk pengidap HIV bersumber dari dana APBN mengalami
penundaan yang salah satunya diakibatkan kasus pengadaan obat di tahun 2016
yang bermasalah.
Baca Juga:
Indonesia Luncurkan Jarum Suntik Halal Pertama dengan Teknologi E-Beam
Obat ARV adalah obat bagi terapi yang harus dikonsumsi
pengidap HIV secara rutin guna mencegah perburukan infeksi HIV menjadi AIDS.
Saat ini, ada sekitar 130 ribu orang dengan HIV (ODHA) yang sedang menjalani
pengobatan ARV ini di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Indonesia Butuh 280 Ribu Dokter untuk Capai Rasio Ideal Pelayanan Kesehatan
Selama ini, pemerintah Indonesia membeli obat ARV dengan
harga yang sangat mahal. Bisa 400% lebih tinggi dari harga obat yang sama di
pasaran Internasional. Biaya pengadaan obat anti AIDS sendiri sekarang setiap
tahunnya membumbung tinggi mencapai angka 800 milliar rupiah setiap tahunnya.
Ketidaklancaran stok obat anti AIDS ini akan membuat pasien
pengidap HIV kehilangan motivasi untuk berobat dan pada akhirnya memutuskan
untuk menghentikan pengobatannya. Sementara, jika pasien berhenti minum obat,
ada potensi HIV di dalam tubuhnya akan resisten dan membuat obat ARV ini tidak
akan efektif kembali sehingga penularan HIV tidak akan terkendalikan.