LSM InaCo sebelumnya secara tertulis telah menyurati
Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 11 April 2018, perihal adanya dugaan
mark-up pada pengadaan obat antiretroviral (ARV) atau
obat penyakit AIDS dan PMS. Namun dijawab secara tertulis oleh Direktur
Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kementerian Kesehatan, bahwa saat itu
pihaknya mengakui telah diperiksa oleh Direktur Penyelidikan Pidana Khusus
Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Menanggapi Surat LSM InaCo, jawaban klarifikasi kami yang
ditandatangani Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan, tidak membantah
dan menyatakan saat itu mereka sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung," kata
Order.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Total pagu anggaran pengadaan obat antiretroviral (ARV) atau
obat penyakit AIDS dan PMS Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 174.410.750.000,- dibagi
dalam 2 paket, paket I HPS Rp. 89.213.000.000
pemenang PT. Indofarma Global Medika penawaran Rp. 85.197.750.000. Paket
II HPS Rp. 213.000.000.000,- dimenangkan PT. Kimia Farma Tranding & Distribution
penawaran Rp. 211.813.271.076.
Selama 2 tahun penyelidikan belum ada yang ditetapkan
tersangka