Baca Juga:
Indonesia Luncurkan Jarum Suntik Halal Pertama dengan Teknologi E-Beam
Kejagung sendiri telah meningkatkan kasus dugaan korupsi
pengadaan obat HIV/AIDS ke penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang
cukup guna memperterang perkara dan menetapkan tersangkanya untuk dimintai
pertanggungjawaban hukum.
"Kita jelaskan tentang apa dan bagaimana indikasi
peristiwa korupsi pengadaan obat untuk HIV AIDS," ujar Jaksa Agung H
Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Indonesia Butuh 280 Ribu Dokter untuk Capai Rasio Ideal Pelayanan Kesehatan
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah
memanggil sejumlah pihak di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT. Kimia Farma
Trading & Distribution, Yayan Heryana; Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma
Trading & Distribution, Rahmad Rialdi; dan Direktur Supply Chain PT Kimia Farma
(Persero), Djisman Siagian.
Selain itu, Kejagung juga memanggil Direktur Pengembangan PT.
Kimia Farma (Persero), Pujianto; Marketing Manager Obat Generik & Produk
Khusus PT. Kimia Farma (Persero), Eva Fairus; Mantan Dirut PT. Kimia Farma
(Persero) dan Direktur Utama PT. Indofarma Medika Global. Namun sudah 2 tahun
pemeriksaan oleh Kejagung sampai sekarang belum ada yang ditetapkan menjadi
tersangka. (tum)