“Justru dengan bebasnya dua orang itu, maka mengharuskan kasus ini diusut dengan mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai UU 26 tahun 2000,” kata Aziz.
Sebagaimana diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50.
Baca Juga:
Koreksi Mahfud soal Kasus KM 50, Amien Rais: Jangan Kutip Setengah-setengah!
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dinyatakan bebas dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti.
Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
Baca Juga:
Kapolri Siap Buka Kasus KM 50, IPW: Ketidakadilan Harus Diungkap!
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022.
Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.