WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak yang mendukung Moeldoko dalam perselisihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Para pendukung Moeldoko juga memberikan tanggapan terhadap putusan MA.
Baca Juga:
Prabowo Singgung Pilpres 2029, Sebut AHY Bisa Berdampingan dengan Gibran
Saiful Huda Ems, yang merupakan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko, mengungkapkan bahwa keputusan MA yang menolak PK tidak terlalu mengejutkan.
Menurutnya, sejak awal sudah ada tanda-tanda ketidakberesan dalam proses perjuangan untuk mengakui kepengurusan Partai Demokrat yang berasal dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Saiful juga menyoroti poin pertama, yaitu keputusan sengketa terkait kepemimpinan partai yang akhirnya dibawa hingga mendapatkan pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Baca Juga:
Kongres VI Partai Demokrat, AHY Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum
"Harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Saiful, melalui keterangannya, dikutip Jumat (11/8/2023).
Namun, ia mengakui bahwa proses pengesahan yang dilakukan oleh Menkumham didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Meskipun demikian, ia menggunakan perbandingan dengan situasi di Jerman sebagai contoh, di mana terdapat pemisahan antara Pemerintah (Regierung) dan Aparatur Negara (Verwaltungsstaat).