"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud, mengutip Antara.
Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata dia.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," katanya.
Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Dia kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024. "Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.
Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, saran yang diajukan oleh Ganjar Pranowo mendapat dukungan positif dari PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).