WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saling adu kritik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saling balas kritik ini dimulai saat Mahfud menuding KPK sering melakukan kesalahan. Misalnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan bukti yang masih sangat minim.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT," kata Mahfud saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12).
"Padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK direvisi," lanjutnya.
Pernyataan Mahfud ini kemudian dibantah langsung oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dilansir CNNIndonesia, Sabtu (9/12/23).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Kata Nawawi, data dari putusan pengadilan yang sudah ada selama ini justru menunjukkan penyelidikan dan penyidikan KPK sudah dilakukan secara tepat.
"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Nawawi.
Kata Nawawi, KPK juga akan tetap bekerja pada semua aspek ruang tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mulai dari aspek pencegahan, pendidikan, penindakan, hingga keputusan pada norma aturan hukum acara.