"Serta SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi," katanya.
Mahfud MD ralat
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Setelah menyebut KPK kerap melakukan penindakan minim bukti, Mahfud yang saat ini berstatus calon wakil presiden dari nomor urut tiga bersama capres Ganjar Pranowo itu pun meralat pernyataannya.
Kata Mahfud, kritik yang disampaikan saat berdialog di Malaysia itu terkait penetapan tersangka KPK yang kerap kali tanpa bukti cukup. Jadi, kata dia, itu tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud di Bandung dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dia kemudian berdalih alasan revisi Undang-undang KPK dilakukan dan memasukkan penerbitan SP3 juga didasarkan pada hal tersebut.
Kata Mahfud, saat ini juga banyak tersangka korupsi yang telah lama menyandang status tersangka, tapi sidang tidak kunjung dilakukan karena minim bukti.
"Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT," kata Mahfud.