Menurut dia, hal itu tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar.
Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, kata dia, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi,” lanjut Mahfud.
“Jadi, bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri. Ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," ujar Mahfud.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.