WahanaNews.co | Beberapa serangan kepada tokoh agama di beberapa wilayah kemudian membuat banyak orang salah mengartikan kriminalisasi ulama dan penyerangan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pandangan yang salah dari masyarakat soal definisi kriminalisasi ulama. Menurut dia, salah jika mengartikan kriminalisasi ulama dengan serangan terhadap tokoh agama.
"Saya mau menambahkan tentang kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Ada yang mengatakan ini merupakan gejala meningkatnya kriminalisasi terhadap ulama ataupun ustaz. Saya tegaskan tadi, satu, siapa pun pelaku untuk ditangkap dan diproses. Yang kedua, istilah kriminalisasi ini salah," ujar Mahfud dalam pernyataannya, Minggu (26/9/2021).
Menurut Mahfud, pengertian kriminalisasi ulama adalah ketika ada seorang ulama yang tidak melakukan apa pun tapi dituduh sesuatu.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminil. Itu namanya kriminalisasi," jelas Mahfud.
Sedangkan serangan terhadap tokoh agama belakangan ini adalah pelaku kerap menjadikan tempat ibadah dan tokoh agama sebagai sasarannya. Ini merupakan murni tindakan kriminal yang nyata.
Sehingga, ia berkesimpulan, banyaknya penyerangan yang belakangan menimpa tokoh agama atau rumah ibadah adalah murni tindakan kriminal bukan bentuk kriminalisasi terhadap agama atau ulama.