WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan terdapat sejumlah hambatan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu hambatannya karena ada kelompok Ferdy Sambo layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ni yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub Mabes lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, dilansir dari detikcom, Kamis (18/8/2022).
Mahfud menyebut dirinya sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Mahfud mengatakan dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Di mana, klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.
"Saya sudah sampaikan ke Polri ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.
Mahfud mengatakan klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti.