Selain itu, hakim juga mewajibkan Budi Said membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,07 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,52 miliar.
Baca Juga:
Kehilangan Itikad Baik! Presdir PT GAG Nikel dan PT Antam Kabur Diam-diam Saat Masyarakat Pulau Gag Ingin Berdialog
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Budi Said akan disita.
Apabila tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama delapan tahun akan diberlakukan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, Hari Ini Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.