WahanaNews.co | Dinilai tidak tertib administratif dalam laporan pertanggungjawaban pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Senin 14 Februari 2022, MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten," kata Boyamin Saiman melalui keterangan resminya pada Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
Golkar Usung Airin-Ade di Pilgub Banten, Bahlil Tegaskan Bukan karena Pidato Megawati
Ia mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Diketahui, PAD Provinsi Banten pada tahun 2017 sampai 2021 besarannya antara Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun.
"Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar," ucap Boyamin.
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.
Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan.
Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.