WahanaNews.co | Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PARD) saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres PARD yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPPA) akan menjadi panduan mencegah semakin banyak anak menjadi korban kekerasan di ranah daring (internet).
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan bahwa RPerpres PARD adalah salah satu bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring (internet).
"Saat ini rancangan peraturan presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring dalam tahap harmonisasi, ranahnya di Kemenkumham. Targetnya RPerpres ini dapat terbit pada 2023,” kata Nahar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun, di perjalanan ada beberapa catatan dalam RPerpres tersebut yang masih perlu diselaraskan supaya implementasinya bisa diterapkan di pusat, daerah, maupun di ruang partisipasi di masyarakat.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Merasa Aman adalah Hak Perempuan dan Anak
Peraturan ini dibuat demi merespons kriminalitas seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan anak-anak di ranah daring yang semakin gencar,” ujar Nahar.
Nahar menyampaikan peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.
“Rancangan Perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring. Fokus strategi yang digunakan diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak,” ujar Nahar.